DIREKTORAT PENGEMBANGAN
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
PROVINSI JAMBI
V I S I
Terwujudnya penyelenggaraan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan
M I S I
- Menyelenggarakan pelayanan prasarana dan sarana air limbah, persampahan dan drainase untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di perkotaan dan perdesaan
- Membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman yang menitikberatkan pada sektor air limbah, persampahan dan drainase mendukung pencegahan pencemaran lingkungan
- Membangun kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat yang efektif, efisien dan bertanggung jawab
- Mendorong terciptanya pengaturan berdasarkan hukum yang dapat diterapkan pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan penyehatan lingkungan permukiman
- Meningkatkan kemampuan pembiayaan menuju kearah kemandirian
- Membangun peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan
- Meningkatkan peran dunia usaha, perguruan tinggi melalui penciptaan iklim kondusif bagi pengembangan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman
Adapun tugas- tugas dari Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman adalah sebagai berikut :
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, perencanaan teknis, serta pembinaan dan standarisasi teknis di bidang air limbah, drainase dan persampahan
Fungsi:
- Penyusunan rencana teknis pengembangan serta perumusan norma, standar, pedoman dan manual bidang air limbah, persampahan dan drainase;
- Pengembangan investasi bidang air limbah, persampahan dan drainase;
- Pengawasan, pengendalian, serta pembimbingan dan fasilitasi pengembangan bidang air limbah, persampahan dan drainase;
- Pembinaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia bidang air limbah, persampahan dan drainase;
- Pembinaan pengelolaan dan pengusahaan air limbah, persampahan dan drainase;
- Pelaksanaan tata usaha Direktorat.