Profil



DIREKTORAT PENGEMBANGAN
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
PROVINSI JAMBI


V I S I
Terwujudnya penyelenggaraan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan

M I S I
  • Menyelenggarakan pelayanan prasarana dan sarana air limbah, persampahan dan drainase untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di perkotaan dan perdesaan
  • Membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman yang menitikberatkan pada sektor air limbah, persampahan dan drainase mendukung pencegahan pencemaran lingkungan
  • Membangun kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat yang efektif, efisien dan bertanggung jawab
  • Mendorong terciptanya pengaturan berdasarkan hukum yang dapat diterapkan pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan penyehatan lingkungan permukiman
  • Meningkatkan kemampuan pembiayaan menuju kearah kemandirian
  • Membangun peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan
  • Meningkatkan peran dunia usaha, perguruan tinggi melalui penciptaan iklim kondusif bagi pengembangan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman


Adapun tugas- tugas dari Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman adalah sebagai berikut :

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, perencanaan teknis, serta pembinaan dan standarisasi teknis di bidang air limbah, drainase dan persampahan
Fungsi:
  • Penyusunan rencana teknis pengembangan serta perumusan norma, standar, pedoman dan manual bidang air limbah, persampahan dan drainase;
  • Pengembangan investasi bidang air limbah, persampahan dan drainase;
  • Pengawasan, pengendalian, serta pembimbingan dan fasilitasi pengembangan bidang air limbah, persampahan dan drainase;
  • Pembinaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia bidang air limbah, persampahan dan drainase;
  • Pembinaan pengelolaan dan pengusahaan air limbah, persampahan dan drainase;
  • Pelaksanaan tata usaha Direktorat.